Di akhir pekan yang sekaligus akhir kerja bagi para Kabinet Kerja jilid 1 di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya meresmikan kebijakan blokir ponsel ilegal atau BM melalui pengecekan IMEI (International Mobile Equiment Identity).
Kebijakan ini ditandantangani langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di gedung Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat pagi ini (18/10/2019).
Sebelumnya, penandatanganan kebijakan ini rencananya akan diresmikan pada tanggal 17 Agustus lalu. Karena hari itu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau dengan kata lain hari libur nasional maka harus diundur.
Karena menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, penandatangan Peraturan Menteri (Permen) harusnya hari kerja bukan hari libur.
Baca juga:
Rudiantara mengatakan IMEI ibarat STNK kendaraan bermotor sehingga keberadaannya sangat diperlukan sebagai tanda bahwa ponsel tersebut berlandaskan aturan resmi. Namun, masyarakat tidak perlu merasa terganggu akibat kebijakan ini.
"Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran ini tidak mengganggu pengguna apapun, karena tidak ada yang berubah," ujarnya. Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Ismail. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kemenkominfo itu juga pernah mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.
"Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," jelas Ismail.
Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang. Menurut Rudiantara pemblokiran IMEI tersebut baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Baca juga:
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Sementara menurut Airlangga, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi pun tidak perlu khawatir. Karena nantinya akan ada mekanisme tersendiri yang akan dibuka oleh pemerintah. Namun, Airlangga tidak bisa memastikan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah smartphone yang kalian gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada smartphone kalian masing-masing. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial number. Jika smartphone kalian dual SIM, maka nanti yang muncul adalah dua nomor IMEI, yakni IMEI 1 dan IMEI 2
Lalu, kalian masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman www.kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tertera di layar, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, maka IMEI yang terdaftar akan muncul keterangan pada halaman Kemenperin seperti di bawah ini.