Mulai bulan Agustus mendatang, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran smartphone ilegal alias blackmarket di Indonesia. Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI smartphone yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar, smartphone itu bisa dikatakan ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah smartphone yang kalian gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada smartphone kalian masing-masing. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial number. Jika smartphone kalian dual SIM, maka nanti yang muncul adalah dua nomor IMEI, yakni IMEI 1 dan IMEI 2
Lalu, kalian masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman www.kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tertera di layar, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, maka IMEI yang terdaftar akan muncul keterangan lengkap pada halaman Kemenperin seperti di bawah ini.
Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin seperti gambar di bawah ini.
Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone ilegal tersebut. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah smartphone ilegal atau legal dengan sebuah sistem identifikasi produk smartphone ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, dan Blocking System (DIRBS).
Kemenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh smartphone ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan smartphone tersebut.