Pemerintah memastikan aturan pemblokiran IMEI untuk ponsel-ponsel BM akan diteken pada 17 Agustus 2019 dan berlaku penuh pada Februari 2020. Selain ponsel BM, ternyata pemblokiran tersebut juga berlaku pada laptop dan tablet.
"Aturan IMEI ini akan berlaku pada semua perangkat yang memiliki slot SIM Card,"kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail.
Ismail menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pemblokiran akses jaringan para perangkat lainnya. Rencananya pada perangkat yang berkaitan dengan internet of things (IoT). "Hal yang paling utama adalah mencegah barang black market alias barang ilegal," jelas Ismail.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Setelah aturan IMEI ini berlaku setiap perangkat yang IMEI tak terdaftar tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dan operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa menggunakan SIM card luar negeri atau untuk foto-foto saja.
Namun, Ismail memastikan ponsel ilegal, laptop, dan tablet yang terlanjur digunakan masyarakat tidak akan terdampak oleh aturan ini. "Yang existing tidak akan berdampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan,” katanya.