Meski peraturan mengenai ponsel BM alias Black Market segera ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2019, namun tampaknya proses untuk pemblokiran ponsel BM masih membutuhkan waktu yang panjang. Setidaknya ponsel BM mulai diblokir pada tanggal 17 Februari 2020 mendatang, atau 6 bulan sejak penandatanganan.
Seperti yang kita ketahui, tiga kementerian Indonesia, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah berupaya untuk mengurangi jumlah peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Menurut pemerintah, ada sekitar 10jt unit ponsel BM beredar setiap tahunnya. Sedangkan menurut Asosiasi Ponsel ada sekitar 9jt unit per tahun yang diselundupkan ke Indonesia. Hitungan kasar kerugian dari pajak saja mencapai Rp2.8 triliun rupiah. Kementerian Kominfo pun menjadi tokoh utama dalam pemblokiran ponsel ilegal ini.
Menurut Dirjen SDPPI, Ismail dalam sebuah forum seminar nasional yang digelar pekan lalu (2/8/2019) dilaporkan bahwa aturan ini membutuhkan waktu paling lambat 6 bulan sejak kebijakan ditandatangani dan kemudian diimplementasikan. Pasalnya, ada delapan hal yang masih terus digodok oleh tiga kementerian tersebut.
Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
Itu artinya, jika proses penandatanganan berlangsung pada 17 Agustus, maka proses pemblokiran akan dimulai berlakukan pada 17 Februari 2020 mendatang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pemblokiran akan berlangsung lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.
Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan bahwa 6 bulan adalah waktu paling lambat. Dia juga menambahkan jika Menteri Keuangan pun akan turut dilibatkan nantinya khususnya Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapi substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," pungkas menteri yang akrab dipanggil Chief RA tersebut.