1. Home
  2. hot news
SIRINA, alat identifikasi IMEI dan Blokir smartphone ilegal
hot news

SIRINA, alat identifikasi IMEI dan Blokir smartphone ilegal

Beberapa waktu lalu, pemerintah disebut sudah memiliki rencana untuk melakukan aksi pemblokiran smartphone-smartphone yang masuk Indonesia secara tidak resmi alias Black Market (BM) melalui nomor unik IMEI.

Alasan pemblokiran menurut Ketua APSI Hasan Aula dalam siaran pers yang diterima Braintologi pada Selasa (9/7/2019) adalah sudah sangat meresahkan. Sebanyak 20 persen dari total penjualan smartphone yang beredar di Indonesia adalah ilegal. 

Hasan memaparkan ada 45-50 juta smartphone terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di  antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 triliun.

Akibat dari maraknya smartphone ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2.5 persen dari smartphone ilegal tersebut. “Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan.

Di balik pemblokiran smartphone BM yang bakal diimplementasikan lewat IMEI ini, pemerintah mengandalkan sebuah teknologi yang dikembangkan oleh Qualcomm, yakni sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System atau yang lebih dikenal dengan singkatan DIRBS.

Namun, seiringnya waktu, nama DIRBS pun sudah berubah nama menjadi SIRINA yang kepanjangan dari Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional.

"Iya, kita ganti namanya jadi Bahasa Indonesia," ujar kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto. Sejauh ini, SIRINA belum beroperasi. Sebab pemerintah terus menguji open source tersebut agar dipastikan aman saat dipakai nanti.

Seperti namanya, DIRBS atau SIRINA memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui deteksi nomor IMEI ponsel.

Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu kalangan pemerintah, regulator, dan pihak lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.

Hal ini merupakan kelanjutan dari kerjasama strategis pada tahun 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) mengenai proses validasi data base IMEI. 

"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah untuk validasi IMEI," kata Nies Purwanti, Director, Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm di Jakarta (8/7).

Lalu bagaimana dengan mekanisme dari DIRBS/SIRINA?

Cara kerja dari sistem kontrol DIRBS ini adalah memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya adalah database GSMA selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, data IMEI yang tersimpan operator, data dari individual misalnya jika membeli dari luar negeri, hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri. 

Selanjutnya, data tersebut dapat diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya. 

Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya pada smartphone black market, smartphone duplikat, atau smartphone yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan. 

Sedangkan untuk smartphone yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya. Karena berlalu ketentuan pemutihan di mana pengguna membayar pajak ke pemerintah.

Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, smartphone dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman. Smartphone yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa dipakai di manapun berada.

Pemerintah perlu hati-hati

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Hasan mengatakan jika kebijakan ini diberlakukan, tentu akan membuat pertumbuhan industri smartphone lebih sehat. 

Sementara itu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga tidak merekomendasikan konsumen menggunakan smartphone black market karena tidak ada jaminan hukum, kecuali sangat terbatas, misalnya hanya jaminan toko. Tapi smartphone ilegal atau black market sangat lemah perlindungan konsumennya. 

“Namun pemerintah harus hati-hati dalam memblokir IMEI. Karena banyak konsumen tidak tahu mana smartphone black market mana yang bukan. Bisa jadi konsumen tertipu atau terjebak. Jadi untuk menerapkan ini harus ada ada edukasi ke masyarakat terlebih dahulu tentang plus minus smartphone black market," kata Tulus Abadi, Ketua YLKI.

"Pemerintah pun harus melakukan law enforcement terhadap area-area yang sering menjual smartphone black market itu,” kata Tulus menambahkan.

Diharapkan dengan penerapan teknologi tersebut, peredaran smartphone ilegal atau black market akan hilang. Sehingga industri telekomunikasi semakin tumbuh pesat untuk mendukung perekonomian Indonesia.

IOS