1. Home
  2. hot news
Siap-siap, pemblokiran smartphone ilegal mulai bulan Agustus
hot news

Siap-siap, pemblokiran smartphone ilegal mulai bulan Agustus

Sinyal pemblokiran nomor IMEI nampaknya akan terealisasi sebentar lagi, meski selama ini hanya dianggap sebagai wacana pemerintah saja. Bagi yang belum tahu apakah itu IMEI, IMEI itu singkatan dari International Mobile Equipment Identity.

Nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 atau 16 digit. Operator seluler menggunakannya untuk mengidentifikasi perangkat yang terdaftar di jaringan mereka. Nah, mulai Agustus nanti, pemerintah berencana untuk menghentikan peredaran smartphone ilegal di Indonesia, salah satunya dengan memblokir IMEI yang tidak terdaftar secara resmi.

Pasalnya peredaran smartphone ilegal ini dianggap tak hanya merugikan negara saja melainkan juga para distributor dan pengguna. Rencana ini disambut baik oleh Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerbitkan aturan verifikasi dan kontrol nomor IMEI itu dalam waktu dekat.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap perangkat dan berbeda-beda. Pemerintah melalui Kemenperin akan mengidentifikasi IMEI tersebut dengan sebuah sistem identifikasi produk smartphone ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, dan Blocking System (DIRBS).

Namun, pemblokiran ini tidak berlaku surut dalam artian pemblokiran ini tidak serta merta diberlakukan kepada pengguna yang saat ini sudah membeli dan menggunakan perangkat tidak resmi. Sehingga, pelanggan yang menggunakan perangkat ilegal tidak akan tiba-tiba kehilangan layanan telekomunikasinya begitu aturan ditetapkan.

Pemerintah akan memberikan waktu pemutihan terlebih dulu bagi para pengguna yang sudah menggunakan smartphone ilegal. Pemutihan ini adalah masa transisi untuk memberi ruang bagi konsumen yang sudah terlanjur menggunakan smartphone ilegal.

Para pengguna yang mendapat kesempatan pemutihan akan diberikan kesempatan menggunakan smartphone hingga mereka mengganti perangkat mereka dengan yang baru. Perangkat baru itu harus legal dan resmi yang beredar di Indonesia. 

Pada saat aturan sudah berlaku, namun hingga saat itu, para konsumen masih menggunakan smartphone ilegal, maka smartphone dengan IMEI yang tidak terdaftar akan terblokir dengan sendirinya.

Skenario pasti dari sistem DIRBS ini memang belum diputuskan. Namun, payung hukumnya akan terbit pada 17 Agustus 2019, yang ditangani oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

IOS