Bulan Juli lalu, muncul berita mengejutan di media massa. Wanita berinisial YI (51) adalah nasabah dari salah satu aplikasi pinjaman online terkejut. Sebulan setelah mencairkan dana pinjaman sejumlah Rp1 juta, YI dibuat terkejut lantaran bunga dari jumlah tersebut menjadi Rp30 juta hanya dalam waktu sebulan.
Sontak kabar ini pun mendapatkan perhatian dari netizen. Banyak yang menyayangkan aksi YI hingga rela mencari pinjaman 5 menit cair. Banyak pula yang simpati lantaran cara penagihan angsuran yang dinilai tak berperikemanusiaan.
Menurut berita yang beredar dan berkembang, YI mendapat terror dari Dept Collector (DC) atau penagih hutang. Dan seperti kita tahu, berita ini adalah jenis berita yang kerap kita temui beberapa tahun ini.
Terlepas dari benar atau salah aksi mencari jalan pintas lewat jalan pinjaman online, semua itu tentu dilakukan demi memenuhi kebutuhan. Sedangkan kebutuhan adalah sesuatu yang terus bertambah. Maka, tak salah jug ajika YI pun diberitakan panik, cari pinjaman pada aplikasi dana cepat lain dengan bunga per hari demi menutup angsuran.
Hal tersebut dilakukan sampai YI terjebak dalam jeratan empat aplikasi fintech (finansial technology). Dan semuanya dengan pola sama: menerapkan bunga harian dengan jumlah mencekik. Total, jumlah uang yang harus dikembalikan YI mencapai Rp30 juta.
Kini berita YI memang sudah tenggelam dalam arus informasi yang tiada henti. Namun, bukan berarti bisa bikin kita lupa. Jejak digital dari peristiwa ini masih ada dan masih bisa kita baca. Dan angka korban dari kasus serupa pun selalu meningkat. Menurut catatan LBH Jakarta, pada bulan Juni ini terdapat 4.500 aduan terkait fintech ilegal. Dan diperkirakan, angka ini bakal terus meningkat setiap bulannya.
Dan untuk meningkatkan kewaspadaan kita sebelum menggunakan layanan aplikasi pinjam uang online, ada baiknya kita pahami dulu apa dan bagaimana cara membedakan pinjaman online ilegal dengan yang legal. Biar informasi makin lengkap dan akurat, akan diberikan pula review aplikasi dana cepat.
Baca juga:
Seperti sudah dijelaskan di atas, korban dari aplikasi pinjaman online ilegal terus bertambah setiap bulannya. Dan melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya angkat suara. Sebagai lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi seuluruh sektor jasa keuangan, OJK langsung menginvestigasi dan mengidentifikasi ratusan aplikasi pinjam online yang tersedia di Google PlayStore.
Hasilnya, hari Kamis (6/9) kemarin, OJK menutup 123 fintech ilegal dan 49 lembaga investasi bodong. Total, lembaga ini sudah menutup sebanyak 946 aplikasi pinjaman 5 menit cair sepanjang tahun 2019 ini.
Di samping itu, OJK turut membagikan tips pada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri dari fintech ilegal. Dengan begitu, perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal pun makin kentara. Di bawah ini uraiannya.
Ini adalah perbedaan paling jelas. Untuk setiap fintech lending yang sudah mendaftarkan diri di OJK, biasanya sudah memiliki izin operasi. Dengan begitu, OJK pun bisa melakukan fungsi pengawasan. Sebaliknya, semua fintech ilegal nggak memiliki izin resmi dari OJK.
Karena nggak memiliki izin, maka untuk identitas, susunan pengurus, maupun alamat kantor dari pinjaman online ilegal pun nggak jelas. Tentu hal sebaliknya bakal kamu temui dari fintech legal.
Perbedaan paling jelas kedua yang wajib kamu ketahui terletak pada proses pencairan dana. Hampir semua fintech ilegal selalu menawarkan kemudahan proses ini. Di samping itu, untuk bunga dari pinjaman pun juga nggak dijelaskan secara detail. Tentu hal ini berpotensi penyalahgunaan dan praktik kecurangan.
Di sisi lain, setiap fintech legal selalu menyeleksi ketat calon nasabah. Dan yang lebih penting, terdapat jumlah bunga yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang, yakni 0,05% sampai dengan 0,8% per hari.
Setiap fintech legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK, selalu memberikan jumlah dana yang wajib dikembalikan pengguna. Biasanya pun hal ini dijelaskan di muka. Dan berdasarkan peraturan, nilai maksimum pengembalian yang sudah termasuk denda sejumlah 100% dari pinjaman pokok.
Untuk fintech ilegal, biasanya aplikasi ini nggak memberikan keterangan mendetail berkaitan dengan jumlah dana yang bakal kamu berikan. Selain itu, nggak dijelaskan pula batasan denda yang bakal diperoleh pengguna.
Ini nih yang sangat membedakan antara pinjaman online ilegal dan legal. Dan biasanya, hal ini pula yang kerap memicu keributan di antara netizen. Ya, untuk fintech ilegal, biasanya proses penagihan dilakukan tanpa memperhitungan peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang.
Dalam beberapa kasus, para penagih bahkan berani menggunakan ancaman terror, penghinaan, menyebarkan foto atau data pribadi, hingga pencemaran nama baik.
Akan tetapi kamu nggak akan menemui hal ini pada aplikasi dana cepat yang sudah terdaftar OJK. Hanya saja, untuk setiap peminjam yang nggak melunasi pinjaman hingga maksimal 90 hari, bakal masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Pusdafil. Artinya, peminjam pun nggak akan bisa mengajukan lagi ke bank-bank atau lembaga keuangan yang resmi.
Baca juga:
Di atas sudah dijelaskan terkait ciri-ciri dari fintech ilegal dan legal. Namun dalam kenyataan, masih banyak masyarakat yang tertipu oleh pinjaman online ilegal.
Memang, alasan mudah, tanpa ribet, dan nggak butuh lama adalah godaan besar yang sulit dilewatkan. Apalagi jika kita tengah berada di situasi terjepit. Tentu ini adalah solusi singkat dengan harapan masalah segera usai.
Nah, agar kamu nggak terjebak di persoalan serupa, berikut ada beberapa review aplikasi dana cepat dan aplikasi pinjaman duit lain yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Aplikasi fintech lending ini terdaftar di OJK atas nama PT Digital Tunai Kita. Ada dua produk utama pinjaman jangka pendek yang bisa kamu coba, yakni Fast dan Sakti. Kedua produk ini bisa memberimu limit pinjaman mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Di samping itu, tenor pengembalian pun mulai dari 10 sampai 30 hari.
Dari kedua produk ini, aplikasi pinjaman 5 menit cair Tunai Kita mematok biaya administrasi Rp 15 ribu sampai 35 ribu saja. Kamu wajib membayar biaya administrasi ini di muka dengan biaya jasa hariannya sejumlah 0,95% per hari.
Untuk denda keterlambatan angsuran, nasabah diwajibkan membayar Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu. Nominal ini tergantung pada jumlah pinjaman dan lamanya waktu keterlambatan dari pengguna.
Nah, kalo kamu mau mengajukan aplikasi dana cepat ini, cukup sediakan beberapa syarat aja. Di antaranya adalah kamu KTP, NPWP, rekening bank lokal, dan berdomisili di area Jabodetabek. Jika syarat sudah dipenuhi, maka dana pun cair tanpa menunggu waktu lama.
Pada halaman Google PlayStore, aplikasi pinjaman bulanan online langsung cair ini sudah diunduh sebanyak 1 juta kali. Meskipun hanya mendapatkan bintang 3,6 saja, bukan berarti Dana Rupiah termasuk lembaga fintech ilegal, lho. Aplikasi ini sudah terdaftar di OJK di bawah naungan PT Layanan Keuangan Berbagi.
Untuk mencairkan dana lewat aplikasi ini, kamu hanya butuh KTP dan rekening bank. Di sini, kamu bisa mendapatkan limit pinjaman mulai dari Rp400 ribu sampai Rp8 juta. Untuk tenor pengembalian, mulai dari 21 hingga 90 hari.
Bunga DanaRupiah yang wajib dibayarkan oleh nasabah hanya 1 persen saja per hari. Jadi, kalo kamu meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari, maka jumlah dana yang wajib kamu kembalikan sebesar Rp 1,3 juta.
Yang terakhir dan nggak boleh terlewat adalah aplikasi dana cepat UangTeman. Aplikasi ini dikembangkan dan dirilis oleh PT Digital Alpha Indonesia. Selain lewat aplikasi, kamu juga bisa mengakses layanan dari UangTeman lewat situs, yakni uangteman.com.
Nah, aplikasi pinjam duit ini bisa memberikan nasabah limit dana sampai Rp2 juta. Sedangkan untuk bunga yang wajib dibayarkan ialah 0,75% sampai 1% per hari.
Kalo kamu pinjam lewat aplikasi dana cepat ini, kamu nggak akan dibebani angsuran bulanan. Akan tetapi, UangTeman mewajibkanmu membayar satu kali saja yang meliputi uang pokok plus bunga.
Nah, syarat yang wajib kamu penuhi agar bisa menggunakan layanan UangTeman yakni berusia 21 sampai 65 tahun dan memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Sampai di sini, semoga kamu paham dan bisa menentukan keputusan jika ingin mengajukan pinjaman online. Selain itu, semoga review aplikasi dana cepat di atas pun juga bisa membantumu untuk menentukan pilihan. Dan kalo kamu pengin informasi teknologi yang bermanfaat lainnya, simak terus update artikel di Braintologi, ya.
Baca juga: