Xiaomi, vendor teknologi asal Tiongkok, memberikan panduan cara mengetahui hp ilegal atau legal bagi pengguna. Hal ini dilakukan menjelang rencana pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi nomor identitas ponsel internasional (international mobile equipment identity/IMEI) pada 17 Agustus 2019 mendatang.
“Xiaomi akan terus secara aktif mengedukasi penggunanya untuk selalu membeli dari agen channel dan mitra online dan offline resmi,” tulis keterangan resmi yang dibagikan Xiaomi pada hari Rabu (14/8).
Selain itu, Xiaomi juga meminta pengguna untuk mengecek stiker garansi yang terletak di bagian belakang kotak hp Xiaomi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah produk yang dimiliki pengguna merupakan HP legal dari Xiaomi.
Stiker itu diperkenalkan pertama kalinya di produk Redmi 7A. Menurut rencana, penggunaan stiker ini, ke depan akan diperluas pada model lainnya.
Dan cara lain untuk mengetahui HP ilegal atau legal yang dibeli pengguna adalah dengan memerika informasi entitas kepemilikan atau pabrik. Keterangan ini, oleh vendor, diletakkan pada bagian belakang kotak HP.
Kini, PT Sat Nusa Persada merupakan satu-satunya produsen smartphone legal Xiaomi di Indonesia. Sementara itu, untuk entitas kepemilikannya, dicantumkan nama PT Xiaomi Technology Indonesia selaku pihak yang memegang lisensi distribusi.
Anjuran lain turut disampaikan dari Xiaomi kepada penggunanya. Yakni untuk mengecek kelengkap unit HP legal yang ada di dalam kotak. Dijelaskan, setiap kotak smartphone legal Xiaomi disertai charger, daftar pusat layayan, dan buku panduan berbahasa Indonesia.
“Memberantas black market adlaah usaha bersama, dan harus bekerja sama dengan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mitra-mitra, dan para pengguna yang merupakan pemangku kepentingan terpenting utuk keberhasilan menyeluruh dalam memberantasnya,” jelas Xiaomi.
Beberapa waktu lalu, Pimpinan Xiaomi Indonesia Steven Shi, menjelaskan bila pihaknya memberikan apesiasi terhadap rencana pemerintah untuk mengatur IMEI ponsel lewat regulasi. Dalam penilaian Steven, aturan tesebut adalah cara pemerintah untuk melindungi investasi ponsel di tanah air.
Menurutnya, aturan mengenai IMEI akan memberikan ketenangan berinvestasi di Indonesia, sehingga perusahaan bisa fokus menciptakan produk dan layanan purna jual yang lebih baik bagi para konsumennya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan delapan aturan terkait IMEI sebelum nantinya benar-benar diberlakukan.
Hal-hal yang perlu disiapkan tersebut antara lain penyusunan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional, (Sibina), yang antara lain berisi basis data yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, hingga menyiapkan pusat layanan konsumen untuk membantu jika terjadi kendala kepada konsumen.