Baru-baru ini, Apple terjerat perkara hukum. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs itu kena denda oleh pengawas persaingan pasar Italia, yaitu AGCM.
Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, AS itu dikenai sanksi sebesar 10 juta euro. Jika dikonversikan setara dengan Rp 169 miliar, sebagaimana yang dilansir The Verge.
Denda senilai seratusan miliar tersebut dijatuhkan kepada pihak Apple sebab diklaim telah mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa iPhone bisa tahan air.
Melalui konten iklan untuk produk Apple itu, pihaknya telah memberi pernyataan bahwa perangkat ponsel iPhone 8 sampai perangkat iPhone 11 itu memiliki daya tahan air pada kedalaman 4 meter dalam kurun waktu 30 menit.
Pihak ACGM melontarkan kritikan terhadap Apple, sebab dituding tidak memberikan bukti yang nyata perihal pernyataan yang dilontarkan pihak Apple. Selain itu, Apple juga dituding tidak mengeluarkan klarifikasi yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut hanya berlaku untuk keadaan tertentu saja.
Kemudian pihak AGCM mengungkapkan bahwa kalim “tahan air” yang dinyatakan oleh pihak Apple tersebut cuma dapat dibutktikan jika ponsel pintar iPhone itu dicelupkan ke dalam air tertentu, seperti air higienis yang dikendalikan lewat mesin laboratorium.
Nah, pihak AGCM menyanggah bahwa air dengan tingkat kebersihan seperti itu dianggap tidak seperti air yang ada di dalam kenyataan. Air yang banyak digunakan oleh umum, dan kondisi air tersebut bisa saja lebih kotor dan sudah bercampur dengan berbagai jenis materi lain.
Apple juga dianggap tidak terlalu konsen kepada sejumlah informasi yang dipaparkan perihal garansi kerusakan ponsel iPhone. AGCM mengungkapkan bahwa Apple tidak memberikan informasi yang lebih jelas terkati garansi tersebut.
Pasalnya, garansi yang diberikan oleh pihak perusahaan Apple terhadap produknya, yaitu iPhone tidak meliputi kerusakan yang disebabkan oleh air.
Sampai saat ini pihak Apple belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait tuduhan dan sanksi yang diberikan oleh AGCM. Ini bukanlah kasus pertama yang dialami oleh pihak Apple sepanjang tahun ini.
Kasus sebelumnya terjadi pada bulan April lalu, yaitu di mana regulator Prancis memberikan sanksi terhadap Apple yang setara 27 juta dollar AS. Jumlah ini, jika dikonversikan ke kurs rupiah, setara dengan Rp 382 miliar.
Regulator Prancis memberi sanksi sebesar itu berdalih seharusnya perusahaan bisa lebih terbuka perihal praktiknya.
Pada bulan November kemarin, perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini juga dikenai sanksi sebesar 113 juta dollar AS, yang setara dengan Rp 1,6 triliun. Penyebabnya, Apple memperlambat kinerja perangkat iPhone melalui pembaruan sistem operasi iOS, seperti yang telah dilansir dari The Washington Post.
Baca Juga: