Pemerintah Indonesia mulai melaksanakan uji coba pemblokiran ponsel ilegal atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah Black Market (BM), berdasarkan data terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI), bersama operator seluler Tanah Air.
Dalam uji coba hari ini, pemerintah dan operator seluler menyepakati mekanisme pemblokiran 'Black List' dan dilakukan di kantor XL Axiata. Sedangkan mekanisme 'White List' baru akan diuji coba pada Selasa (18/2/2020) di kantor Telkomsel.
Untuk sekadar informasi, uji coba ini baru akan dilakukan dengan menggunakan barang contoh (dummy), sehingga ponsel BM sesungguhnya belum akan diblokir. Dalam proses uji coba, operator akan menerima data dari pemerintah, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pengelola basis data IMEI.
Sebagai informasi, data yang terhimpun di Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) ini merupakan nomor IMEI yang bersumber dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan data yang tercatat oleh operator seluler.
IMEI merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM produksi produsen ponsel. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI sebagai identifikator, juga berfungsi untuk pemblokiran ponsel BM.
Baru dilaksanakan di dua kantor operator seluler Indonesia, seluruh operator Tanah Air juga dilaporkan ikut menjajaki dua mekanisme yang telah disepakati tersebut. Pada dua mekanisme ini, operator akan menerima data dari pemerintah terkait informasi legalitas ponsel dan berkemampuan memblokir jika terkonfirmasi ilegal.
Namun hingga saat ini, validasi nomor IMEI tersebut belum dibahas dan disepakati secara lebih rinci, termasuk menyoal dampak dari pemblokiran ponsel. Informasi yang beredar sebelumnya menyebut ponsel tidak legal akan dikenakan pajak, atau tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi dari pihak operator dan juga Wi-Fi.
Aturan menyoal IMEI secara resmi ditandatangani oleh tiga Kementerian yaitu Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019 lalu, setelah 10 tahun digagas.
Dalam kurun waktu enam bulan setelah ditandatangani, atau hingga tanggal 18 April 2020 mendatang, pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi aturan yang ditujukan untuk menghentikan peredaran ponsel BM yang merugikan negara.