Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) rumornya sudah siap digunakan. Hanya saja, pengoperasiannya masih menunggu peraturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (kemkominfo).
"Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian dalam diskusi terbatas dengan media.
Janu menambahkan, dengan sistem yang diterapkan SIBINA masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan datanya. Apalagi SIBINA sebelumnya dilaporkan bekerja sama dengan platform oper source Qualcomm, di mana perusahaan tersebut tidak memiliki korelasi apa-apa dengan pemberantasan ponsel ilegal.
"Sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu, hanya data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet, dan handheld. Untuk data pemilik ponsel itu semua ada di Operator", tegasnya.
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di pair atau dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi. Apakah itu black list atau white list.
Itupun semuanya dilakukan, antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online. Artinya, tidak mungkin adanya kebocoran data. "Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," ungkap janu.
Lalu bagaimana dengan duplikat IMEI?
Sistem SIBINA ini sendiri nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Nanti, kelanjutannya akan di blokir atau tidak, selanjutnya akan ada tahap verifikasi dulu. Jadi tidak akan langsung blokir, akan ada sistem verifikasi terlebih dulu.
Jadi saat ini, pihaknya terus menerus melakukan uji coba sistem SIBINA ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan sembari menunggu aturannya dari ketiga Kementerian untuk ditandatangani.
Karena, setelah ditandatangani, maka perlu memasukan variabel-variabel dari putusan tersebut ke dalam sistem SIBINA. Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.
Saat ini, data IMEI yang ada di Kemenperin berdasarkan TPP sejak 2012 sudah ada sekitar 1,65 miliar IMEI ponsel dan tablet yang terdaftar.