1. Home
  2. hot news
Kemenhub dan Garuda larang MacBook Pro 15 inci masuk pesawat
hot news

Kemenhub dan Garuda larang MacBook Pro 15 inci masuk pesawat

Pada hari Jumat (30/8/2019), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi penumpangnya agar tidak membawa MacBook Pro (15 inci) yang dijual antara September 2015 dan Februari 2017 ke dalam pesawat baik di dalam bagasi maupun layanan kargo.

Hal itu menyusul aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15 inci untuk series tertentu.

Dalam keterangan resminya yang diterima Braintologi.com tertulis sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan dipandang perlu melakukan langkah antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 di mana ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran.
  2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, langkah-langkah antisipasi yang diperlukan antara lain:
    a. Dilarang diangkut / dibawa sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.
    b. Jika dibawa sebagai bagasi kabin agar: 
       1) Dimatikan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode.
       2) Tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk MacBook Pro 15 Inch yang di recall (ditarik kembali) dapat mengunjungi tautan ini.
  4. Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Di situs tersebut, kalian bisa memasukkan serial number produk terkait dan bisa mendapatkan informasi apakah MacBook Pro Anda dibekali dengan baterai yang mudah meledak atau tidak.

Jika iya seperti gambar di atas, maka Apple akan menawarkan penggantian baterai secara gratis dengan sejumlah mekanisme yang tercantum di situs tadi. 

Tak hanya Kemenhub yang merilis aturan ini, beberapa hari sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga mengeluarkan aturan serupa. 

VP Corporate Secretay M Ikhsan Rosan mengatakan, larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sebagai wujud antisipasi dan tatalaksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.

IOS
FAA