Pada hari Jumat (30/8/2019), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi penumpangnya agar tidak membawa MacBook Pro (15 inci) yang dijual antara September 2015 dan Februari 2017 ke dalam pesawat baik di dalam bagasi maupun layanan kargo.
Hal itu menyusul aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15 inci untuk series tertentu.
Dalam keterangan resminya yang diterima Braintologi.com tertulis sebagai berikut:
Di situs tersebut, kalian bisa memasukkan serial number produk terkait dan bisa mendapatkan informasi apakah MacBook Pro Anda dibekali dengan baterai yang mudah meledak atau tidak.
Jika iya seperti gambar di atas, maka Apple akan menawarkan penggantian baterai secara gratis dengan sejumlah mekanisme yang tercantum di situs tadi.
Tak hanya Kemenhub yang merilis aturan ini, beberapa hari sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga mengeluarkan aturan serupa.
VP Corporate Secretay M Ikhsan Rosan mengatakan, larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sebagai wujud antisipasi dan tatalaksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.