Baru saja pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan aturan pemblokiran ponsel BM atau Black Market yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar pada database Kemenperin mulai tanggal 18 April.
Hal tersebut tentu membuat banyak orang bertanya tentang bagaimana proses pembelian ponsel dari luar negeri setelah aturan ini berlaku. Hal tersebut pun sudah dijelaskan dengan jelas oleh pihak Bea Cukai.
Diketahui bahwa ponsel yang dibeli dari luar negeri nantinya harus menjalani proses pendaftaran atau registrasi IMEI dari perangkat yang dibeli di luar negeri terlebih dahulu agar tidak dianggap sebagai ponsel Black Market. Proses pendaftarannya sendiri cukup mudah, cepat, dan tidak ribet.
Berikut ini adalah cara mendaftarkan IMEI ponsel kalian agar tidak dianggap sebagai ponsel BM seperti dikutip dari akun Instagram Bea Cukai
Kunjungi situs beacukai.go.id/register-imei.html
Jika situs tidak bisa diakses, kalian bisa memakai aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Untuk pengguna iOS, bisa menggunakan browser karena belum ada aplikasi tersebut di App Store.
Di aplikasi tersebut, pilih menu IMEI yang memiliki logo seperti barcode
Kemudian isi form dengan informasi terkait data diri anda seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan lainnya
Kemudian isi detail barang yang ingin dibawa ke Indonesia seperti nama brand, tipe, RAM, warna, dan tentunya nomor IMEI
Setelah itu, pengguna akan mendapat barcode yang nantinya harus dibawa ke Bea Cukai setelah pengambilan koper di bandara.
Namun, perlu diingat, setiap penumpang atau orang hanya boleh melakukan hand carry berupa dua ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya. Selain itu, pihak bea cukai akan melakukan pengecekan terkait pajak atau kepabeanan yang berlaku yaitu PPN dan PPH.
Secara sederhana, apabila nilai ponsel yang dibawa bernilai di bawah 500 dolar AS atau sekitar Rp7,8 juta maka tidak akan dikenakan wajib membayar biaya pajak. Apabila lebih dari nilai yang ditentukan maka dikenakan biaya pajak seusai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di aplikasi tersebut, kalian juga bisa menghitung berapa yang perlu kalian bayar cukainya untuk setiap ponsel di atas 500 dolar AS saat kalian bawa dari luar negeri ke Indonesia. Kalian yang sudah memiliki NPWP bisa membayar PPH 10 persen dan 20 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Cukup mudah bukan? Dengan adanya sistem ini, kalian tidak perlu khawatir lagi saat ingin membawa ponsel yang dibeli dari luar negeri ke Indonesia.