Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta menyusul peningkatan jumlah kasus COVID-19 mulai 14 September 2020 selama dua pekan ke depan.
Hari ini, Kamis (24/9/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB kembali selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Kendati demikian, sejumlah layanan ojek online seperti aplikasi Gojek atau Grab masih bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 di antaranya mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online menerapkan teknologi geofencing.
Teknologi ini diklaim bisa membantu mitra pengemudi menjaga jarak aman serta kesehatan mereka sehingga mereka tetap bisa produktif. Selain itu teknologi tersebut dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi Grab yang berkerumun di sebuah area melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra.
Selain teknologi geofencing, dua layanan ojek online juga telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya komunikasi melalui Aplikasi Mitra dan Media Sosial di mana mereka mengirimkan pesan melalui aplikasi mitra pengemudi untuk mensosialisasikan aturan PSBB Jilid 2 dari Pemerintah DKI Jakarta dan mengimbau mitra pengemudi untuk menghindari kerumunan lebih dari tiga orang.
Mitra pengemudi yang ditemukan tidak menggunakan masker atau berkerumun akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama.