Baru-baru ini, Facebook dikabarkan memberikan 3,3 juta data pengguna Facebook ke pihak lain tanpa seizin pengguna. Artinya, Facebook diam-diam memberikan data pribadi kita ke pihak ketiga.
Karena masalah ini, Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) memberikan sangsi sebesar 6,7 miliar won yang setara Rp 85 miliar kepada platform milik Mark Zuckerberg itu.
Jutaan data pemilik akun Facebook yang ada di negeri ginseng itu dibagikan ke pihak operator seluler tanpa ada pemberitahuan kepada para penggunanya.
PIPC mengungkapkan bahwa Facebook telah membagikan data pribadi pengguna di Korea Selatan sejak Mei 2012 sampai Juni 2018. PIPC juga mengabarkan bahwa pengguna yang masuk ke layanan dengan menggunakan akun Facebook, termasuk teman Facebook pengguna pun telah dibagikan ke pihak ketiga tanp meminta persetujuan pemilik terlebih dulu.
Nah, data apa saja yang dibagikan oleh Facebook? Rupanya data tersebut berupa data pribadi pengguna Facebook, seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, daerah asal, serta status hubungan dengan perusahaan yang lain.
PIPC menuding pihak Facebook Irlandia Ltd yang harus dikenai sangsi berupa denda. Sebagai informasi tambahan, pemegang operasional platform Facebook di negeri ginseng pada masa itu adalah Facebook Irlandia Ltd.
Otomatis pimpinan Facebook Irlandia yang harus mempertanggung jawabkan peristiwa ini. Jika terbukti bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan, Direktur Facebook Irlandia terancam terjerat hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak 50 juta won.
PIPC mengeluhkan pihak Facebook sulit diajak kooperatif dalam proses investigasi dengan cara memberikan dokumen yang keliru dan tidak lengkap. Karena kelalaian selama investigasi ini, Facebook juga dikenai denda sebesar 66 juta won atau Rp 843 juta, sebab dokumen yang diberikan salah.
Sangsi sebesar 66 juta won itu merupakan denda tersendiri, berbeda dengan denda untuk kasus utama. Akantetapi, pihak Facebook Korea Selatan melontarkan pembelaan diri.
“Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya. Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC,” ungkap perwakilan dari pihak Facebook.
Dalam menghadapi kasus ini, pihak Facebook Korea Selatan tidak ingin memberi komentar lebih jauh lagi terkait permasalahan yang harus dihadapinya, sebagaimana yang dilansir dari Yonhap News.
Perlu diketahui, bahwa pada 2018 pihak Komunikasi Korea Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap Facebook sebelum akhirnya melimpahkan investigasi ke tangan PIPC untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.
Baca Juga: