Kini platform media sosial tersebut tengah berbenah dan akan menindak para penjual like, komentar dan follower palsu yang memenuhi platformnya.
Perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg ini akan mengambil langkah hukum demi menggugat para penjual akun palsu.
“Kami mengajukan gugatan secara terpisah di Inggris dan Amerika Serikat,” ungkap Facebook pada laman resminya.
Pihak Facebook berargumen bahwa sejumlah pihak tergugat tidak memberi izin untuk diaudit. Dalam tuntutannya, Facebook berkeinginan untuk dapat melakukan audit dan mendapat mandat dari pihak pengadilan agar melakukan terus pemblokiran terkait pengembang tersebut.
Ini merupakan yang pertama kalinya Facebook menggugat pengembang di Inggris. Adalah MobiBurn selaku pengembang yang mendapat gugatan dari Facebook Inc dan Facebook Ireland. Selain MobiBurn, masih ada OakSmart Technologies beserta Faih Haltas selaku foundernya.
“MobiBurn mengumpulkan data pengguna dari Facebook dan perusahaan media sosial lain dengan membayar pengembang aplikasi untuk mengintal Software Development Kit (SDK) berbahaya di aplikasi mereka,” ungkap pihak Facebook.
Ketika pengguna menginstall aplikasi-aplikasi yang sudah disusupi, data dan informasi pengguna akan diambil oleh MobiBurn dengan cara memintanya ke Facebook. Data tersebut melingkupi nama pengguna akun, jenis kelamin, dan alamat email.
Facebook mengklaim bahwa sebenarnya MobiBurn tidak berbahaya untuk Facebook. Yang berbahaya adalah karean MobiBurn memakai SDK yang digunakan untuk mengambil data pengguna.
Tidak hanya MobiBurn, Facebook juga melayangkan gugatan kepada layanan engagement palsu. Layanan tersebut bernama Nakrutka. Telah diketahui bahwa pengoperasi layanan Nakrutka dikendalikan oleh perusahaan Nikolay Holper.
Layanan tersebut memakai jaringan bot dan perangkat lunak otomasi agar bisa menyebarkan like, komentar, views, dan followers palsu di Instagram. Mereka juga beroperasi untuk menjual akun-akun palsu di Instagram.
Pihak Facebook telah mematikan akun-akun terkait pada layanan Holper. Mereka juga telah melayangkan peringatan bahwa Holper telah melanggar ketentuan hukum pada platform.
Melansir Endgadget, hal ini bukan yang pertama kali yang dialami Facebook. Sebelumnya pengembang asal negeri Matador, Spanyol, yang diburu dan digugat pihak Facebook karena kasus serupa. Perusahaan yang berasal dari Selandia Baru juga digugat oleh Facebook pada 2019 lalu.
Tidak hanya itu, Facebook dan Instagram juga telah menggugat tiga empat perusahaan dan tiga orang yang bertempat tinggal di China lantaran menjual akun palsu.
Wah, bagaimana dengan penjual akun palsu yang ada di Indonesia ya?
Baca juga: