Raksasa media sosial tidak pernah berhenti menuai kontorversi. Misalnya, baru-baru ini Google tertangkap melakukan melakukan tindakan untuk melawan peraturan Uni Eropa yang ketat.
Kini, tampaknya Rusia mulai mencum aktivitas serupa yang dilakukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) seperti YouTube, Twitter, dan Facebook.
Berdasarkan laporan Financial Express, parlemen Rusia telah menyusun undang-undang untuk melawan raksasa teknologi AS. Karenanya, regulator berencana memblokir platform media sosial seperti Facebook, Twitter dan YouTube jika mereka ketahuan bersalah karena menyensor konten masyarakat Rusia.
Dengan undang-undang tersebut, parlemen berencana membatasi perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelabui mereka akhir-akhir ini.
Alasan pemerintah Rusia menyusun undang-undang adalah karena semakin banyaknya pihak-pihak yang mengadukan perusahaan-perusahaan platform edia sosial tersebut. Faktanya, penyensoran konten tersebut tidak lepas dari sorotan media Rusia saja. Tindakan ini juga dilakukan pada saat pemerintah Inggris sedang mpertimbangkan undang-undang untuk mengatur perusahaan-perusahaan tersebut.
Rumornya, undang-undang tersebut telah disahkan oleh parlemen. Salah satu pernyataan dari paremen mengatakan bahwa otoritas terkait tidak akan mengampuni perusahaan manapun yang membatasi informasi berdasrkan bahasa atau negara.
Sebagai informasi tambahan, parlemen Rusia biasanya disebut Majelis Federal yang terdiri dari dua bagian yaitu yang tertinggi Dewan Federasi dan yang terendah adalah Duma Negara. Bagi undang-undang yang bakal diubah jadi hukum, maka harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari dua bagian tersebut kemudian disahkan oleh presiden.
Jadi, jika Duma Negara telah mengesahkan undang-undang tersebut, dan Federation Council juga mengesahkan maka undang-undang tersebut tinggal menunggu persetujuan dari presiden saja agar bisa disahkan menjadi undang-undang resmi.
Melansir dari laporan Gizmochina, tindakan tersebut hanyalah formalitas belaka, pemerintah Rusia telah meningkatkan kemampuannya untuk memerangi ekstrimis online. Dari nama yang tertuduh, Twitter dikenai sanksi sebesar USD547.000 oleh DPC Irlandia baru-baru ini.
Namun, Google dan Facebokok sedang menghadapi permasalahan isu anti-trust di negaranya sendiri, yaitu Amerika Serikat. Meskipun demikian, Duma Negara mengatakan bahwa website lain yang melakukan praktik-praktik curang juga akan diblokir.
Jadi, mari kita tunggu informasi selanjutnya dari undang-undang yang tengah digodok oleh parlemen Rusia untuk mengatur platform media sosial populer seperti Facebook, Twitter, dan YouTube dan bagaimana imbasnya terhadap pengguna aplikasi populer tersebut.
Tampaknya, keputusan dari parlemen Rusia ini bakal menjadi berita yang cukup menghebohkan di masa pergantian tahun 2020 ini.
Baca Juga: